Senin, 15 Juni 2009

KOMPETENSI GURU

STANDAR KOMPETENSI GURU

BAGIAN : KOMPONEN PENGELOLAAN PEMBELAJARAN DAN WAWASAN KEPENDIDIKAN & KOMPONEN PENGEMBANGAN PROFESI

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.

Berbagai masalah yang berkaitan dengan kondisi guru, antara lain: (1) adanya keberagaman kemampuan guru dalam proses pembelajaran dan penguasaan pengetahuan, (2) belum adanya alat ukur yang akurat untuk mengetahui kemampuan guru, (3) pembinaan yang dilakukan belum mencerminkan kebutuhan, dan (4) kesejahteraan guru yang belum memadai. Jika hal tersebut tidak segera diatasi, maka akan berdampak pada rendahnya kualitas pendidikan. Rendahnya kualitas pendidikan dimaksud antara lain: (1) kemampuan siswa dalam menyerap mata pelajaran yang diajarkan guru tidak maksimal, (2) kurang sempurnanya pembentukan karakter yang tercermin dalam sikap dan kecakapan hidup yang dimiliki oleh setiap siswa, (3) rendahnya kemampuan membaca, menulis dan berhitung siswa terutama di tingkat dasar (hasil studi internasional yang dilakukan oleh organisasi International Education Achievement, 1999). Sehubungan dengan itu, Undang-undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional yang berisi perintisan pembentukan Badan Akreditasi dan Sertifikasi Mengajar di daerah merupakan bentuk dari upaya peningkatan kualitas tenaga kependidikan secara nasional.

Berdasarkan uraian di atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional menerapkan standar kompetensi guru yang berhubungan dengan (1) Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan; (2) Komponen Kompetensi Akademik/Vokasional sesuai materi pembelajaran; (3) Pengembangan Profesi. Komponen-komponen Standar Kompetensi Guru ini mewadahi kompetensi profesional, personal dan sosial yang harus dimiliki oleh seorang guru. Pengembangan standar kompetensi guru diarahkan pada peningkatan kualitas guru dan pola pembinaan guru yang terstruktur dan sistematis.

Untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional mengembangkan standar kompetensi guru pada setiap satuan dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

B. Dasar Hukum

Peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan hukum penetapan Standar Kompetensi Guru adalah:

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional.

3. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 –2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206)

5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3484) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 (Lembaran negara Tahun 2000 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3974)

6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000.

8. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

9. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor : 0433/P/1993, Nomor : 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

10. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

11. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No : 031/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

C. Pengertian Standar Kompetensi Guru

Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Arti lain dari kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan.

Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.

Berdasarkan pengertian tersebut, Standar Kompetensi Guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten.

D. Tujuan dan Manfaat Standar Kompetensi Guru

Tujuan adanya Standar Kompetensi Guru adalah sebagai jaminan dikuasainya tingkat kompetensi minimal oleh guru sehingga yang bersangkutan dapat melakukan tugasnya secara profesional, dapat dibina secara efektif dan efisien serta dapat melayani pihak yang berkepentingan terhadap proses pembelajaran, dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugasnya.

Adapun manfaat disusunnya Standar Kompetensi Guru ini adalah sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi, penyelenggaraan diklat, dan pembinaan, maupun acuan bagi pihak yang berkepentingan terhadap kompetensi guru untuk melakukan evaluasi, pengembangan bahan ajar dan sebagainya bagi tenaga kependidikan.

BAB II

STANDAR KOMPETENSI GURU

A. Proses Pengembangan

Proses pengembangan Standar Kompetensi Guru dirumuskan secara sistematik melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1. Melakukan analisis tugas guru, studi kepustakaan baik dalam negeri maupun luar negeri maupun meminta masukan dari para pakar pendidikan.

2. Mengidentifikasi kompetensi guru.

3. Menyusun buram Standar Kompetensi Guru.

4. Melakukan sosialisasi buram Standar Kompetensi Guru.

5. Melaksanakan uji coba Standar Kompetensi Guru.

6. Menganalisis hasil uji coba Standar Kompetensi Guru.

7. Menetapkan Standar Kompetensi Guru.

B. Komponen Standar Kompetensi Guru

Standar Kompetensi Guru meliputi tiga komponen yaitu : (1) Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan; (2) Komponen Kompetensi Akademik/Vokasional sesuai materi pembelajaran; (3) Pengembangan Profesi. Masing-masing komponen kompetensi mencakup seperangkat kompetensi. Selain ketiga komponen kompetensi tersebut, guru sebagai pribadi yang utuh harus juga memiliki sikap dan kepribadian yang positip dimana sikap dan kepribadian tersebut senantiasa melingkupi dan melekat pada setiap komponen kompetensi yang menunjang profesi gur

C. Rumusan Standar Kompetensi Guru

Telah dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Guru meliputi 3 (tiga) komponen kompetensi dan masing-masing komponen kompetensi terdiri atas beberapa unit kompetensi. Secara keseluruhan Standar Kompetensi Guru adalah sebagai berikut :

· Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan, yang terdiri atas,

Sub Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran :

1. Menyusun rencana pembelajaran

2. Melaksanakan pembelajaran

3. Menilai prestasi belajar peserta didik.

4. Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik.

Sub Komponen Kompetensi Wawasan Kependidikan :

5. Memahami landasan kependidikan

6. Memahami kebijakan pendidikan

7. Memahami tingkat perkembangan siswa

8. Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya

9. Menerapkan kerja sama dalam pekerjaan

10. Memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam pendidikan

· Komponen Kompetensi Akademik/Vokasional, yang terdiri atas :

11. Menguasai keilmuan dan keterampilan sesuai materi pembelajaran

· Komponen Kompetensi Pengembangan Profesi terdiri atas :

12. Mengembangkan profesi.

D. Indikator Kompetensi

Untuk memperoleh gambaran yang lebih terukur pada pemberian nilai untuk setiap kompetensi, maka perlu ditetapkan kinerja setiap kompetensi. Kinerja kompetensi terlihat dalam bentuk indikator, sebagai terlihat pada lampiran.

LAMPIRAN :

Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan :

Sub Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran :

KOMPETENSI

INDIKATOR

1. Menyusun rencana pembelajaran

a. Mendeskripsikan tujuan pembelajaran

b. Menentukan materi sesuai dengan kompetensi yang telah ditentukan

c. Mengorganisasikan materi berdasarkan urutan dan kelompok

d. Mengalokasikan waktu

e. Menentukan metode pembelajaran yang sesuai

f. Merancang prosedur pembelajaran

g. Menentukan media pembelajaran/peralatan praktikum (dan bahan) yang akan digunakan

h. Menentukan sumber belajar yang sesuai (berupa buku, modul, program komputer dan sejenisnya)

i. Menentukan teknik penilaian yang sesuai

2. Melaksanakan Pembelajaran

a. Membuka pelajaran dengan metode yang sesuai

b. Menyajikan materi pelajaran secara sistematis

c. Menerapkan metode dan prosedur pembelajaran yang telah ditentukan

d. Mengatur kegiatan siswa di kelas

e. Menggunakan media pembelajaran/peralatan praktikum (dan bahan) yang telah ditentukan

f. Menggunakan sumber belajar yang telah dipilih (berupa buku, modul, program komputer dan sejenisnya)

g. Memotivasi siswa dengan berbagai cara yang positif

h. Melakukan interaksi dengan siswa menggunakan bahasa yang komunikatif

i. Memberikan pertanyaan dan umpan balik, untuk mengetahui dan memperkuat penerimaan siswa dalam proses pembelajaran

j. Menyimpulkan pembelajaran

k. Menggunakan waktu secara efektif dan efisien

3. Menilai prestasi belajar.

a. Menyusun soal/perangkat penilaian sesuai dengan indikator/kriteria unjuk kerja yang telah ditentukan

b. Melaksanakan penilaian

c. Memeriksa jawaban/memberikan skor tes hasil belajar berdasarkan indikator/kriteria unjuk kerja yang telah ditentukan

d. Menilai hasil belajar berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditentukan

e. Mengolah hasil penilaian

f. Menganalisis hasil penilaian (berdasarkan tingkat kesukaran, daya pembeda, validitas dan reliabilitas)

g. Menyimpulkan hasil penilaian secara jelas dan logis (misalnya : interpretasi kecenderungan hasil penilaian, tingkat pencapaian siswa dll)

h. Menyusun laporan hasil penilaian

i. Memperbaiki soal/perangkat penilaian

4. Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik

a. Mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian

b. Menyusun program tindak lanjut hasil penilaian

c. Melaksanakan tindak lanjut

d. Mengevaluasi hasil tindak lanjut hasil penilaian

e. Menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian

Sub Komponen Kompetensi Wawasan Kependidikan :

KOMPETENSI

INDIKATOR

5. Memahami landasan kependidikan

a. Menjelaskan tujuan dan hakekat pendidikan

b. Menjelaskan tujuan dan hakekat pembelajaran

c. Menjelaskan konsep dasar pengembangan kurikulum

d. Menjelaskan struktur kurikulum

6. Memahami kebijakan pendidikan

a. Menjelaskani visi, misi dan tujuan pendidikan nasional

b. Menjelaskan tujuan pendidikan tiap satuan pendidikan sesuai tempat bekerjanya

c. Menjelaskan sistem dan struktur standar kompetensi guru

d. Memanfaatkan standar kompetensi siswa

e. Menjelaskan konsep pengembangan pengelolaan pembelajaran yang diberlakukan (Misal : life skill, BBE/Broad Based Education, CC/Community College, CBET/Competency-Based Education and Training dan lain-lain).

f. Menjelaskan konsep pengembangan manajemen pendidikan yang diberlakukan (Misal : MBS /Manajemen Berbasis Sekolah, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah dan lain-lain)

g. Menjelaskan konsep dan struktur kurikulum yang diberlakukan (Misal : Kurikulum berbasis kompetensi)

7. Memahami tingkat perkembangan siswa

a. Menjelaskan psikologi pendidikan yang mendasari perkembangan siswa

b. Menjelaskan tingkat-tingkat perkembangan mental siswa

c. Mengidentifikasi tingkat perkembangan siswa yang dididik

8. Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya

a. Menjelaskan teori belajar yang sesuai materi pembelajarannya

b. Menjelaskan strategi dan pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya

c. Menjelaskan metode pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya

9. Menerapkan kerja sama dalam pekerjaan

a. Menjelaskan arti dan fungsi kerjasama dalam pekerjaan

b. Menerapkan kerjasama dalam pekerjaan

10. Memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam pendidikan

a. Menggunakan berbagai fungsi internet, terutama menggunakan e-mail dan mencari informasi

b. Menggunakan komputer terutama untuk word processor dan spread sheet (Contoh : Microsoft Word, Excel)

c. Menerapkan bahasa Inggris untuk memahami literatur asing/memperluas wawasan kependidikan.

Komponen Kompetensi Akademik/Vokasional :

KOMPETENSI

INDIKATOR

11. Menguasai keilmuan dan keterampilan sesuai materi pembelajaran *)

Menguasai materi pembelajaran sesuai bidangnya *)

Komponen Kompetensi Pengembangan Profesi :

KOMPETENSI

INDIKATOR

12. Mengembangkan Profesi

a. Menulis karya ilmiah hasil penelitian/ pengkajian/ survei/evaluasi di bidang pendidikan

b. Menulis karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pendidikan sekolah

c. Menulis tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan sekolah pada media massa

d. Menulis prasaran/makalah berupa tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah yang disampaikan pada pertemuan ilmiah

e. Menulis buku pelajaran/modul/diktat

f. Menulis diktat pelajaran

g. Menemukan teknologi tepat guna

h. Membuat alat pelajaran/ alat peraga atau alat bimbingan

i. Menciptakan karya seni monumental/seni pertunjukan

j. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum